Pertamina Patra Niaga Sumbagsel sanksi 130 SPBU hingga Juli 2026

Palembang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menjatuhkan sanksi kepada 130 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan dua pertashop di wilayah operasionalnya hingga Juli 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi dalam keterangannya, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis, mengatakan sanksi diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan dua pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” katanya

Ia menjelaskan pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi, agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Selain penegakan aturan terhadap lembaga penyalur, Pertamina juga terus meningkatkan pengawasan operasional dengan mengatur prioritas pasokan pada SPBU yang memiliki tingkat kebutuhan tinggi serta mengoptimalkan distribusi BBM dari Terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan masyarakat.

Pertamina mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi guna menjaga kelancaran distribusi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Pertamina mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi. Kami siap menjaga keandalan pasokan, mengoptimalkan distribusi dari Terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan, serta terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi juga terus diperkuat dengan Pemprov Sumsel, BPH Migas, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi.

Pertamina juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan dan peruntukannya, agar manfaat subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*