Petani OKU Selatan Jadi Prioritas, Pemkab OKU Selatan Siapkan BPJS Ketenagakerjaan

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terus memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal, termasuk petani yang selama ini menjadi ujung tombak ketahanan pangan daerah.

Dalam arahannya, Darmawan menegaskan bahwa petani merupakan salah satu kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting untuk memberikan perlindungan dan rasa aman saat bekerja.

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian dan ketahanan pangan daerah.

Melalui rapat koordinasi tersebut, peserta membahas berbagai langkah strategis, mulai dari pendataan calon peserta, mekanisme kepesertaan, hingga pola kolaborasi antarinstansi guna memastikan program perlindungan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Darmawan mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi petani, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dapat mengganggu aktivitas pertanian.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya literasi dan peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya para petani, mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani beserta keluarganya, memberikan rasa aman dalam bekerja, serta mendukung upaya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam menekan angka kemiskinan baru dan meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menargetkan semakin banyak petani yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas Universal Coverage Jamsostex sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah.

Dengan adanya perlindungan tersebut, petani tidak hanya mendapatkan jaminan saat menghadapi risiko kerja, tetapi juga memperoleh kepastian perlindungan yang dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika terjadi musibah atau kecelakaan kerja.

sumber : okusatu.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*