Palembang – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mencatat sebanyak 82 ribu pekerja sektor jasa konstruksi di Sumatera Selatan (Sumsel) telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang 2026.
Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Operasional Sumbagsel Adi Hendarto di Palembang, Kamis, mengatakan jumlah tersebut merupakan pekerja yang masih aktif mendapatkan perlindungan melalui proyek-proyek konstruksi yang sedang berjalan maupun proyek yang masih berada dalam masa pemeliharaan.
“Hingga saat ini sekitar 82 ribu pekerja jasa konstruksi masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian merupakan pekerja dari proyek tahun sebelumnya yang masih dalam masa pemeliharaan,” katanya.
Ia menjelaskan kepesertaan sektor jasa konstruksi memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan segmen pekerja lainnya. Perlindungan diberikan berdasarkan proyek yang sedang dilaksanakan sehingga setiap proyek wajib mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Proyek konstruksi harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan agar perlindungan jaminan sosial dapat diberikan sejak awal pekerjaan dimulai.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada tahun lalu, seluruh proyek konstruksi di Sumsel telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau mencapai tingkat kepatuhan 100 persen.
Meski demikian, pihaknya masih melihat adanya potensi pekerja konstruksi yang belum terlindungi, terutama pada proyek-proyek yang baru akan berjalan atau belum memulai pelaksanaan pekerjaan.
“Potensi yang belum terlindungi masih sekitar 170 ribu pekerja. Namun kondisi ini masih wajar karena banyak proyek yang belum mulai berjalan di Sumsel,” jelasnya.
Untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proyek konstruksi yang berjalan di Sumsel memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh OPD yang memiliki proyek dan bersama UKPBJ untuk memastikan seluruh proyek mendaftarkan pekerjanya sehingga perlindungan jaminan sosial dapat diberikan secara optimal,” kata Adi.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply