Dinas Pendidikan OKU Keluarkan Aturan Tegas: Dilarang Pungut Biaya Perpisahan Sekolah

OKU – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 400.3.7.5/ 549 /IV/XV/2026 tentang larangan pungutan dana untuk acara perpisahan sekolah.

Langkah ini diambil demi efisiensi dan meringankan beban ekonomi orang tua murid menjelang tutup tahun pelajaran 2025/2026.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman, S.Ag., M.Si., ini ditujukan kepada seluruh Kepala TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta di wilayah OKU.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan empat poin penting yang wajib dipatuhi, antara lain:

1. Dilarang Pungut Biaya.

Seluruh satuan pendidikan dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk keperluan acara perpisahan murid akhir jenjang.

2. Acara Sederhana.

Kegiatan perpisahan cukup dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing, tidak perlu mengadakan acara di luar sekolah yang memakan biaya besar.

3. Berisi Edukasi.

Rangkaian acara harus mengandung nilai-nilai pendidikan dan tidak boleh menampilkan hal-hal yang melanggar norma serta etika.

4. Batalkan Rencana yang Bertentangan

Bagi sekolah yang sudah memiliki rencana acara yang tidak sesuai dengan poin di atas, dimohon untuk segera membatalkannya.

Tujuan Mulia

Kebijakan ini diterapkan dengan pertimbangan untuk menekan pengeluaran yang tidak perlu dan memberikan kemudahan bagi orang tua dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Dinas Pendidikan berharap seluruh pihak dapat memahami dan bekerja sama demi kepentingan bersama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : okusatu.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*