Pusri jamin kemudahan akses pupuk subsidi bagi petani

Palembang – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) menjamin pupuk bersubsidi mudah untuk diakses petani menyusul langkah pemerintah yang telah penyederhanakan regulasi di berbagai kementerian terkait.

“Kalau dulu sering kita dengar pupuk langka, sekarang tidak ada lagi,” kata Direktur Utama PT Pusri Palembang Maryono disela-sela acara Buka Puasa Bersama di Palembang, Selasa.

Maryono menjelaskan bahwa proses distribusi pupuk bersubsidi saat ini jauh lebih efisien dan cepat setelah pemerintah mengimplementasikan transformasi regulasi secara penuh mulai 1 Januari 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 113 Tahun 2025.

Menurutnya, hambatan administratif yang sebelumnya sering dikeluhkan kini telah dipangkas. Melalui regulasi baru ini, alur birokrasi menjadi lebih ringkas karena petani terdaftar cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menebus pupuk di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi.

Adapun langkah-langkah bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kini semakin terintegrasi. Petani wajib tergabung secara aktif dalam kelompok tani di wilayah masing-masing dan memastikan data pribadi (KTP dan KK) serta kebutuhan pupuk telah terdata dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Secara teknis, penebusan dilakukan di KPL resmi dengan menunjukkan KTP untuk dipindai Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya melalui aplikasi iPubers. Setelah data terverifikasi, petani cukup membubuhkan tanda tangan dan difoto sebagai bukti penyaluran yang transparan.

Penyederhanaan regulasi tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah yang meningkatkan alokasi kuota pupuk subsidi nasional secara signifikan. Sejak periode 2024-2025, kuota nasional ditingkatkan 100 persen menjadi 9,55 juta ton guna memacu produktivitas pertanian dan menjaga swasembada pangan.

Sesuai kriteria, pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani dengan komoditas prioritas seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakao, dan ubi kayu.

Sejalan dengan kemudahan akses, pemerintah juga menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar 20 persen. Saat ini, harga Urea ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram dan NPK sebesar Rp1.840 per kilogram.

Khusus untuk wilayah kerja Pusri, perusahaan mengelola kuota subsidi sekitar 1,3 juta ton untuk memenuhi kebutuhan petani di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari holding PT Pupuk Indonesia (Persero), Pusri terus berupaya menjaga stabilitas produksi guna mempertahankan status Indonesia yang telah mencapai target ketahanan pangan pada 2026.

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*