Bapenda Sumsel pastikan tak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Palembang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah diberlakukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Jumat, mengatakan implementasi aturan tersebut di wilayahnya tidak berdampak pada peningkatan biaya pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

“Tidak ada kenaikan biaya Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel sebagaimana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya juga melanjutkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Langkah itu diambil untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan di tengah penyesuaian regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah.

Selain itu, penghapusan pajak progresif telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025 sesuai Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak & Retribusi Daerah. Dengan aturan tersebut, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak bertingkat.

“Adapun keringanan PKB dan BBNKB untuk periode 2026 mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2026,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*