Belasan Honorer di OKU Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

BATURAJA  – Harapan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya terwujud.

Sebanyak 3.068 tenaga honorer resmi dikukuhkan sebagai ASN PPPK Paruh Waktu oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, pada Jumat (31/10/2025) di Lapangan Upacara Setda OKU.

Pengukuhan ini mencatat sejarah sebagai yang pertama di Sumatera Selatan dan ketiga secara nasional.

“Kalau se-Indonesia, kita menjadi daerah ketiga yang melaksanakan pengukuhan PPPK Paruh Waktu,” ujar Teddy dalam sambutannya.

Dalam pidatonya, Teddy Meilwansyah mengapresiasi kerja keras BKPSDM OKU yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi. Ia menegaskan, proses menuju pengukuhan PPPK Paruh Waktu bukanlah hal mudah.

“Perjalanan ini panjang dan penuh tantangan. Karena itu, saya minta rekan-rekan menjaga amanah ini dengan baik,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan agar ASN PPPK Paruh Waktu tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

“Soal gaji masih sama seperti sebelumnya, namun ke depan bisa saja ada regulasi baru untuk penyesuaian,” tambahnya.

Teddy menekankan bahwa ASN PPPK Paruh Waktu harus tetap bertugas di lokasi asal masing-masing.

Jangan ada yang pindah tugas. Ini bisa memengaruhi pembayaran gaji dan akan kami evaluasi,” ujarnya mengingatkan.

Ia juga menyinggung fenomena viral perceraian pasca pengukuhan ASN.

“Jangan sampai kejadian seperti itu terjadi di OKU. Jaga keharmonisan rumah tangga dan citra ASN,” pesan Teddy.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU Mirdaili, S.STP., M.Si. melaporkan bahwa dari total peserta, 17 orang gagal dikukuhkan karena tidak memenuhi syarat administrasi.

“Ada yang tidak melengkapi berkas, ada yang mengundurkan diri, dan beberapa sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Mirdaili merinci, dari 3.068 orang yang lolos pengukuhan, 2.362 merupakan tenaga teknis, 357 tenaga guru, dan 349 tenaga kesehatan.

Pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah daerah.

Status PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab OKU.

sumber : okusatu.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*