Palembang – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mewajibkan para pegawai pemerintah daerah itu untuk naik angkutan umum setiap awal bulan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Jumat, mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum bagi pegawai pemkot, dan merupakan tindak lanjut dari Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) yang dicanangkan pemerintah pusat
Hal ini bertujuan mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan, kepadatan lalu lintas, di Palembang,” katanya.
Dia menjelaskan Palembang telah memiliki fasilitas transportasi publik yang cukup memadai. Selain LRT, ada pula BTS Teman Bus dengan dua koridor, angkot feeder LRT Musi Emas di delapan koridor, serta berbagai moda angkutan kota konvensional yang menjangkau seluruh wilayah.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, ia menegaskan akan ada pengawasan langsung dari kepala OPD, camat, hingga lurah.“Kami tidak ingin ini hanya sebatas imbauan. Akan ada pengawasan dan evaluasi terhadap pegawai yang belum patuh. Dari situ kita ciptakan budaya disiplin dan keteladanan di kalangan ASN,” katanya.
Pelaksanaan program ini akan dimulai dengan sosialisasi bertahap, dijadwalkan setiap Selasa pada pekan pertama setiap bulan.
Dewa berharap, kebijakan ini nantinya menjadi kebiasaan positif & diterapkan secara berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan simbolis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto memastikan seluruh moda transportasi umum siap mendukung kebijakan tersebut.
“Armada angkutan umum di Palembang sudah cukup memadai. Dishub akan melakukan pemantauan rutin dan melaporkan hasilnya langsung kepada wali kota,” ujarnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply