
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Kamis, mengatakan realisasi itu setara 70,34 persen dari target yang ditetapkan pada APBD Perubahan 2025.
Ia merincikan pendapatan itu berasal dari tujuh jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah terealisasi Rp530,43 miliar atau 68,76 persen dari target sebesar Rp771,44 miliar
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp457,47 miliar atau 57,34 persen dari target Rp797,80 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) senilai Rp1,25 triliun atau 85,26 persen dari target Rp1,47 triliun, serta Pajak Air Permukaan (PAP) Rp25,95 miliar atau 97,79 persen dari target Rp26,54 miliar.
Lalu, Pajak Rokok senilai Rp419,13 miliar atau 57,40 persen dari target Rp730,17 miliar, Pajak Alat Berat Rp497,7 juta atau 8,30 persen dari target Rp6 miliar, serta Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp6,59 miliar atau 23,66 persen dari target Rp27,87 miliar.
Untuk target pajak daerah tahun ini mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp3,73 triliun dalam APBD Induk menjadi Rp3,83 triliun dalam APBD Perubahan. Kenaikan Rp94,3 miliar tersebut diharapkan dapat menopang pelaksanaan program-program strategis daerah.
Dalam mencapai target pajak daerah pada tahun 2025, Bapenda aktif melakukan strategi optimalisasi seperti kerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel dan Jasa Raharja melalui program Door to Door, HANTER, Tim OPAD, serta pemanfaatan sistem digital melalui aplikasi SIGNALdan modern channel.
Selain itu juga kemudahan pembayaran nontunai via Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Electronic Data Capture (EDC), Anjungan Tunai Mandiri (ATM), hingga teller bank.
Salah satu program unggulan yang turut mendorong peningkatan realisasi pajak adalah Program Merdeka Pajak, yang diluncurkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada 16 Agustus 2025.
“Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” katanya.
Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat melalui pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Melalui Merdeka Pajak, masyarakat cukup bayar satu tahun PKB dan dibebaskan dari berbagai denda serta biaya tambahan lainnya.
Selain itu, diberikan pula pembebasan pajak progresif, biaya BBNKB ke-2, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Program ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Peningkatan signifikan terlihat di unit pelayanan Samsat di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan sejak program dimulai.
Masyarakat semakin aktif melaksanakan kewajiban membayar pajak, yang secara langsung berdampak pada meningkatnya realisasi pendapatan daerah,” kata Rizwan.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply