Kejari OKU Tegaskan Dana Desa Bukan untuk Hiburan dan Memperkaya Diri

OKU – Tujuh Desa se-Kecamatan Ulu Ogan, mengikuti penyuluhan Hukum tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU), Senin pagi (15/09).

Kepala Desa Kelumpang Arhadihak mengucapkan terima kasih atas kunjungan pihak dari Kejari OKU dan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan Dana Desa.

“Kami mohon petunjuk & bimbingannya dalam pengelolaan dana desa yang lebih baik lagi, ” Ucapnya.

Camat Ulu Ogan Eldaniati, S.STP, MM mengingatkan para peserta agar mengikuti acara dengan seksama.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini, tentunya banyak manfaat untuk kita khususnya bagi kepala desa dan perangkatnya,” Ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan SH menjelaskan, kegiatan ini dilakukan secara rutin dalam satu tahunnya.

Ia tak sungkan mengingatkan kepal desa, agar tidak sembarang mengelola dana desa yang diterima.

“Saya tekankan kepala desa sekalian agar kiranya bisa melakukan yang terbaik dalam pengelolaan dana desa, ” Tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari OKU juga mengingatkan dalam pengelolaan aset desa, agar diperbaiki dan itu harus jelas.

Apabila memang hak desa harus dikembalikan ya dikembalikan, jangan dijualkan atau disimpangkan ke
peruntukannya.

“Masalah sengketa lahan yang tidak produktif hati – hati, itu bisa membahayakan kedepannya nanti, ” tegasnya.

Senada juga yang disampaikan oleh Kasubsi 1 Intelijen Kejari OKU, Abdullah Arby selain memberikan materi tentang aplikasi Jaga Desa, ia juga menyampaikan soal keseriusan pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.

“Kami disini bukan untuk menakut – nakuti tetapi untuk mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkatnya, agar bisa menjadi yang terbaik lagi dalam pengelolaan dana desa, dan tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat di desanya masing – masing, ” ingatnya.

Dana desa sambung dia, jangan dibuat untuk hiburan dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Dana desa bukan untuk uang pribadi, tapi itu uang Negara yang ada pertanggung jawabannya di kemudian hari.

“Apa bila ada temuan yang dilaporkan ke kami, akan kami proses secara hukum dan ingat tujuan kami ini bertujuan sangat la baik semata – mata untuk selalu mengingatkan kita semua,” terangnya.

Arby juga menjelaskan tentang koperasi merah putih, tujuan utama Koperasi Merah Putih di desa adalah untuk memperkuat dan memandirikan ekonomi desa melalui pemberdayaan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan.

“Koperasi ini berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi, menekan inflasi dengan memendekkan rantai distribusi, memberikan akses modal dan pasar yang lebih baik bagi petani dan UMKM, serta meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, ” Tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : okusatu.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*