
“Keberadaan PPID baik di tingkat Kanwil maupun Kantor Kemenag kabupaten/ kota memegang peran yang sangat strategis sehingga perlu diperkuat dan diberdayakan,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan saat membuka kegiatan Bimtek
Pengelolaan Website PPID di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, PPID bukan sekadar sebuah nomenklatur, tetapi wajah Kementerian Agama dalam membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi.
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan turunannya termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama.
“Untuk itu kami menggelar bimtek dengan tujuan penguatan kapasitas pengelolaan informasi publik berbasis teknologi digital pada PPID Unit Kantor Kemenag kabupaten/kota di Sumsel,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya menginginkan ada standardisasi pengelolaan informasi publik di seluruh PPID Unit Kantor Kemenag di seluruh kabupaten/kota.
“Upaya tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung keinginan Menteri Agama agar seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama mencapai predikat informatif, yang artinya memiliki keterbukaan informasi publik yang baik,” jelasnya.
Menjadi informatif berarti satuan kerja harus mampu memberikan informasi publik secara terbuka dan memenuhi standar penilaian keterbukaan informasi yang ditetapkan Komisi Informasi.
Melalui regulasi tersebut, Kementerian Agama dituntut untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Kakanwil Syafitri.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply