OKU – Satu dari empat pelaku pencurian buah sawit digulung tim Resmob Polres OKU. Adalah Yusri, petani warga Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang OKU.
Yusri ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) karena ulahnya mencuri buah sawit milik PT Sungai Wal Sawit Indo yang berlokasi dì Kecamatan Lubuk Batang.
Penangkapan Yusri berawal dari petugas keamanan perusahaan yang patroli di kawasan kebun pada 8 Juli 2025 pukul 17.00 wib.
Personil petugas keamanan pada petang itu, memergoki empat orang tak dikenal sedang mencuri buah sawit di kebun perusahaan.
Dalam beraksi, para pelaku tidak tanggung – tanggung. Pasalnya, untuk mengangkut barang curian, para pelaku menyiapkan satu mobil Helen warna kuning.
Melihat aksi pencurian di wilayah kerjanya, petugas keamanan segera memburu para pelaku. Nahas bagi Yusri, ia tertangkap sementara tiga rekannya kabur tanpa jejak.
Bersama satu unit mobil Helen yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, Yusri diamankan.
“Pelaku sudah dibawa ke Polres OKU bersama barang bukti untuk dimintai keterangan, ” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdun.
sumber : okusatu.id
Leave a Reply