OKU – Program kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) punya kesamaan.
Capil yang bertugas dì pencatatan dokumen kependudukan, sementara Kejari punya program Anak Umang.
Program Anak Umang, mewajibkan penerbitan KIA dan KK untuk anak yatim piatu.
“Dan itu di support betul oleh Disdukapil dan sampai saat ini sudah 865 kartu identitas anak dan KK yang diterbitkan.” ungkap Kajari OKU Choirun Parapat SH sebelum penandatangan kerjasama Disdukcapil dengan Kejari OKU.
Dokumen kependudukan merupakan hal dasar bagi setiap masyarakat. Oleh sebab itu pihaknya mendorong percepatan penerbitan dokumen meminta Disdukcapil untuk terus meng Update data terbaru.
“Penilaian kami kinerja Disdukcapil ini persentasenya sudah 98%. Tapi, kita sadar betul bahwa masalah ini akan berubah setiap saat, nah makanya harus terus di update,” lanjutnya.
Selain itu, Kejari OKU juga bangga dengan program Disdukcapil OKU yang rela jemput bola dalam percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kabupaten OKU.
Hal itu kata Kajari, merupakan signal baik bahwa kedepan dokumen kependudukan di OKU dapat rampung dengan sangat baik.
“Kejari OKU hadir dalam pendampingan, mensupport kinerja disdukcapil OKU, ” Ujarnya.
Pendampingan Kejari OKU diantaranya pertukaran informasi, pertimbangan hukum, mendampingi langsung kegiatan, memberi masukan dan saran.
“Dan bisa mewakili Disdukcapil dalam konteks perdata dan tata usaha negara, manakala ada gugatan kita bisa dampingi, ” tandasnya.
Kepala Dinas Dukcapil OKU Suryadi mengatakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU, mengaku punya kepercayaan diri dalam melayani masyarakat.
“Kami punya rekan bidang perdata dan tata usaha negara Kejari OKU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” Ucapnya.
sumber : okusatu.id
Leave a Reply