“Memang ada saran agar retribusi non-tunai pada destinasi wisata ini juga bisa diterapkan di 11 kabupaten/kota yang lain. Sudah ada beberapa dinas pariwisata kabupaten/kota yang berkoordinasi untuk itu,” kata Plh Kepala Dinas Pariwisata Maluku Muddin Wael di Ambon.
Dispar Maluku terus mendorong 11 kabupaten dan kota segera menerapkan Parnona Dewi pada 2025.
“Ini agar sistem retribusi masuk secara teratur dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sekarang kita masih terus berkoordinasi, karena banyak juga tempat wisata yang dikelola oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Sistem pembayaran retribusi secara digital bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan, mempercepat transaksi, serta mendukung program digitalisasi ekonomi di Maluku.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply