Baturaja – Barang bukti perkara pidana umum (Pidum) dan narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Pemusnahan digelar di halaman Kejari OKU.
Kasi PB3R Pajri Aef Sanusi, SH menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 51 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, pil extacy, dan ganja.
Kemudian, 29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda terdiri dari handphone dan senjata tajam, 20 perkara tindak pidana keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya terdiri dari handphone, senjata tajam, senjata api, dan amunisi.
“Totalnya 100 perkara barang bukti yang telah dimusnahkan,” Terangnya.
Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara.
Leave a Reply