Palembang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan bahwa retribusi parkir digunakan tepat sasaran untuk memperbaiki sarana dan prasarana di kota itu.
Pihaknya mencatat dalam setiap bulannya mengumpulkan retribusi parkir sebesar Rp 800 juta hingga Rp satu miliar untuk memenuhi sarana dan prasarana.
Kemudian ia menargetkan dalam tahun 2024 ini mampu mengumpulkan retribusi parkir sebesar Rp sembilan miliar dan optimis mampu mencapai target tersebut.
Untuk memenuhi target tersebut, Bapenda Kota Palembang terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran dan apabila menemukan adanya pelanggaran, ia menegaskan akan melakukan penindakan.
Hingga saat ini kami belum menemukan pelanggaran dan kami terus melakukan sosialisasi untuk retribusi dan apabila menemukan pelanggaran saya tegaskan akan dilakukan penindakan, ucapnya.
Ia mengimbau kepada pihak terkait untuk taat pajak retribusi tersebut demi pembangunan infrastruktur & prasarana Kota Palembang agar terus meningkat.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply