Palembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan melakukan penegakan Surat Edaran Pj Gubernur Sumsel terkait jam operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan serta memastikan sanksi bagi oknum pelanggarnya.
“Kami melakukan razia ke sembilan hiburan malam di Palembang guna menindaklanjuti dari surat edaran Gubernur Sumsel terkait jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra saat diwawancarai di Palembang, Sabtu.
Ia menjelaskan dalam razia tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan identitas diri atau KTP terhadap pegawai yang bekerja. Apabila, pegawai tersebut tidak memiliki dan membawa dibawa KTP, maka mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk lakukan pendataan dan sosialisasi.
Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan izin penjualan minuman keras (miras) terhadap sembilan tempat hiburan malam tersebut .
“Dalam razia ini mendapatkan lima pekerja tidak membawa identitas diri KTP dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan. Sedangkan, untuk Miras sebanyak 66 botol disita karena tak memiliki izin penjualan,” jelasnya.
Terkait adanya indikasi kebocoran informasi terhadap kegiatan razia dilakukan Satpol PP Sumsel, menurut dia tidak ada kebocoran informasi sebab beberapa dari pemilik dari tempat hiburan itu sudah paham dengan surat edaran itu.
“Tidak, bukannya razia ini bocor. Memang tutup, tapi ada juga yang kucing-kucingan dalam artian seperti dikunci tapi masih melayani tapi tidak buka seperti biasa terlihat dari kendaraan di depannya,” ujarnya.
Aris mengatakan pihaknya juga akan terus memantau lokasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang selama bulan Ramadhan. Lalu, dirinya meminta masyarakat untuk memantau dan menginformasikan ke Satpol PP Sumsel jika tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.
“Kami juga memantau penginapan-penginapan yang disinyalir menjadi tempat hal-hal yang tidak baik,” katanya menambahkan.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply