Baturaja – Kepolisan Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengungkap sebanyak lima kasus penyalahgunaan narkoba selama Juli 2022.
“Selama satu bulan pada periode Juli 2022 ada lima kasus narkoba yang kami ungkap,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan dari lima kasus tersebut sebanyak enam tersangka bandar dan pengguna narkoba diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun tersangka tersebut yaitu berinisial DE (37), JA (35), AN (26), SE (25), PE (29) dan RE (26).
Untuk barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,88 gram dan ganja seberat 33,29 gram.
“Para tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Menurutnya, peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu di daerahnya cukup memprihatinkan karena sudah menyebar hingga pelosok desa, bahkan menyasar di kalangan pelajar.
Oleh sebab itu, untuk menekan peredarannya pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba hingga ke pelosok desa di wilayah itu.
Sosialisasi juga dilakukan Satuan Narkoba Polres OKU ke sekolah-sekolah di wilayah setempat agar para pelajar teredukasi tentang bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Melalui upaya-upaya ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply