Baturaja – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjerat pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap RR (11) seorang anak di bawah umur dengan pasal berlapis.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Armein Ramdhani di Baturaja, Kamis mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menyebabkan meninggalnya RR dan menetapkan MS (17) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, MS dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP atas penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Kami telah menunjuk jaksa khusus anak untuk menangani perkara ini mengingat tersangka masih di bawah umur yakni berusia 17 tahun,” katanya.
Meski demikian, kata dia, penerapan pasal berlapis ini diterapkan agar tersangka tidak dapat lepas dari jeratan hukum.
“Kasus ini masih ditangani pihak kejaksaan dan untuk lebih lanjutnya akan kami publikasikan kepada rekan-rekan,” kata dia.
Sementara, peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di rumah korban di Desa Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat pada 24 September 2022.
Saat itu pelaku yang merupakan tetangga korban memasuki rumah dan mencuri uang senilai Rp500.000 dan satu unit telpon genggam milik korban.
Saat melancarkan aksinya seketika itu juga korban keluar dari kamar dan pelaku langsung menghabisi nyawanya dengan cara memukul kepala dan leher korban sebanyak empat kali hingga tewas.
“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, Kabupaten OKU di hari itu juga atau sesaat setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban serta uang tunai dan kayu untuk memukul korban hingga tewas.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply