Palembang, Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) setempat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang hingga kini masih menunggak pajak tempat usahanya.
“Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tertuang dalam SK Nomor:3/KPTS/BPPD/2022, tertanggal 3 Januari 2022,” kata .
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, hingga 31 Desember 2021 total piutang wajib pajak ke Pemkot Palembang cukup besar mencapai Rp433 miliar lebih.
Wajib pajak yang memiliki piutang diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan kebijakan penghapusan denda karena waktunya terbatas hanya tiga bulan yakni mulai berlaku pada 1 Februari hingga 30 April 2022, katanya.
Menurut dia, penghapusan sanksi denda pajak meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah.
Wajib pajak tersebut ada yang dikenakan denda pajak mencapai Rp500 juta, namun dengan adanya kebijakan tersebut tidak perlu membayar sanksi denda yang cukup besar itu.
Untuk melakukan pembayaran pajak tersebut, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor BPPD atau bisa meminta petugas datang ke tempat usahanya.
Piutang pajak tersebut diharapkan bisa tertagih semuanya melalui kebijakan penghapusan denda sehingga bisa digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik serta pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19, ujar Herly.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply