Mulai 12 Juli, 15 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM-Darurat

Jakarta –  Mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah  menetapkan sebanyak 15 daerah kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.

“Nanti dalam penerapannya sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagramnya yang dilihat RRI.co.id, Senin (12/7/2021).

Berikut daftar 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak

2. Kota Singkawang

3. Berau Kalimantan Timur

4. Kota Balikpapan

5. Kota Bontang

Kepulauan Riau

6. Kota Batam

7.Kota Tanjung Pinang.

Lampung

8. Kota Bandar Lampung

Nusa Tenggara Barat

9.Kota Mataram

Papua Barat

10. Kota Sorong

11. Manokwari

Sumatera Barat

12. Kota Bukittinggi

13. Kota Padang

14. Kota Padang Panjang

Sumatera Utara

15. Kota Medan.

Airlangga menjelaskan penerapan pembatasan di 15 kabupaten/kota ini menyesuaikan dengan parameter PPKM Darurat, yakni assesment level 4, BOR lebih dari 65%, kenaikan kasus yang signifikan dan capaian vaksinasi yang masih kurang dari 50%.

Selain itu, kata dia, Pemerintah juga telah menyiapkan bantuan sosial untuk 15 wilayah di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.

“Kedisiplinan dan kesadaran yang tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan, serta kerja sama dan koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga TNI/Polri menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan ini,” tegasnya. (foto: Instagram Airlangga Hartarto).

 

 

sumber : RRI.co.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*