Kasus Korupsi Perum Perindo, Satu Saksi Diperiksa

Jakarta :Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH. mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

“Saksi yang diperiksa yaitu BSA selaku Direktur Utama CV. Tuna Kieraha Utama (TKU),  “ungkap  Leo dalam keterangan tertulis pada Media, Selasa  (9/11/2021).

Dijelaskannya saksi diperiksa terkait bisnis perdagangan ikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).  “jelasnya.

Seperti diberitakan dalam perkara ini penyidik  telah menetapkan enam tersangka  dugaan korupsi di Perum Perindo. Para tersangka adalah NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, dan WP selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo.

Kemudian, Riyanto Utomo selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa dan Syahril Japarin selaku mantan Direktur Utama Perum Perindo 2016-2017.

 

 

sumber : RRI.co.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*