Palembang – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan mengkaji ulang pemberian nilai insentif para Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT/RW) untuk dinaikkan, karena nilai insentif saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
“Setelah rapat paripurna DPRD Kota Palembang, kami akan mengkaji ulang insentif untuk RT/RW ini, saya rasa intensif saat ini sudah tidak relevan mengingat harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),” kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu.
Kenaikan insentif, ujar Fitrianti, perlu dilakukan sebab RT/RW ini tugasnya tidak jauh berbeda dengan kepala daerah dan mereka juga merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
“Pemkot Palembang perlu menyesuaikan APBD dan PAD Kota Palembang untuk menaikkan insentif RT/RW. Dengan adanya kenaikan insentif ini diharapkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik lagi,” kata dia.
Ia mengemukakan, berdasarkan data terkini jumlah Ketua RT dan Ketua RW di Kota Palembang sebanyak 5.000 orang dan insentifnya diberikan sebesar Rp600 ribu per triwulan atau setiap tiga bulan.
Selain itu, masih menurut dia, Pemkot Palembang akan memberikan fasilitas program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW.
Ia mengatakan sebanyak 5.000 RT/RW akan difasilitasi dengan program BPJS Ketenagakerjaan karena mereka merupakan garda terdepan bagi Pemkot Palembang dalam pelayanan masyarakat.
“Sebenarnya ini sudah lama ingin kami dilakukan tetapi menghadapi banyak kendala, mengingat ada pandemi COVID-19 jadi kami fokus untuk penanggulangan terlebih dahulu,” kata Fitri.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply