Baturaja – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten OKU Irvan Saputra di Baturaja, Kamis, mengatakan ketentuan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran.
“Paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri, THR sudah harus dibagikan kepada seluruh pekerja,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, besaran THR yang wajib dibayarkan tersebut, yaitu sebesar satu bulan gaji yang diterima karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
“Jika masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dibayar secara profesional sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.
Sesuai aturan itu, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak ataupun telat membayar THR kepada pekerjaannya.
Dia menambahkan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini pemerintah tidak memberikan kebijakan atau keringanan untuk tidak membayar THR kepada pekerja.
“Pemberian THR tahun ini berbeda seperti sebelumnya, dimana pada 2022 masih ada keringanan bagi perusahaan dalam membayar tunjangan untuk pekerja, karena saat itu masih dalam kondisi pandemi COVID-19,” ujarnya.
Ia berharap peraturan pemerintah dalam pembayaran THR tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kabupaten OKU supaya tidak mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan data, ada sekitar 200 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKU yang wajib membayar THR untuk pekerjanya,” ucapnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply