Jakarta Pendeta Saifudin Ibrahim kembali dilaporkan ke polisi berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait sara. Kali ini Saifudin dilaporkan oleh Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin, 21 Maret 2022.
Ketua pembina Yakorma, Achmad Fauzy merasa tersinggung dengan penyataan Saifuddin yang menyinggung etnis Madura usai merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md.
Menurut dia ucapan Pendeta Saifuddin sangat tendensius dan berpotensi merusak kerukunan agama lantaran menyinggung etnis Madura serta meminta Kemenag menghapus 300 ayat Alquran.
“Kami merasa tersinggung terhadap statement Pendeta Saifuddin Ibrahim karena pernyataannya melukai terhadap kerukunan agama terutama bagi masyarakat Madura. Mengingat dia menyinggung etnis Madura usai merespons pernyataan Mahfud MD,” ujar Achmad Fauzy dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2022).
Achmad Fauzy menilai ucapan Saifuddin dapat memicu perpecahan kerukunan di Indonesia. Pasalnya ucapannya menimbulkan kegaduhan publik karena ada sentimen terhadap agama dan etnis tertentu.
“Kami selama ini menjunjung tinggi terhadap kerukunan, namun saat ini masih ada pernyataan rasis seolah-olah orang Madura itu bernampilan buruk,” kata dia.
Fauzy menyayangkan ucapan Saifuddin yang membawa etnis Madura dalam merespon pernyataan Mahfud MD. Pasalnya ucapannya menyebabkan kemarahan orang masyarakat Madura.
“Kami ditelpon dari masyarakat Madura karena pendeta itu membawa etnis kami. Kami sangat menyayangkan ucapan itu,” kata pria asal Madura tersebut.
Achmad Fauzy berharap aparat kepolisian segera menyelidiki dan menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim. Pasalnya ucapannya mengandung intoleransi terhadap keberagaman di Indonesia.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti mengingat ucapan bersangkutan mengandung intoleransi,” harapnya.
Menghina
Sementara itu Wakil ketua bidang hukum DPP Ikama, Misrad menduga ucapan Saifuddin menyudutkan masyarakat Madura lantaran yang disampaikan Mahfud MD merupakan kebijakan publik dan tidak relevansinya dengan masyarakat Madura. Menurutnya ucapan tersebut mengandung kalimat penghinaan dan berpotensi memecah belah persatuan.
“Apa yang disampaikan Pak Mahfud itu merupakan kebijakan dan tidak ada hubungannya dengan orang Madura. Jadi ucapannya yang membawa orang Madura bernada rasisme karena mengandung unsur kebencian,” pungkasnya.
Dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait sara yang dilaporkan Yakorma yakni soal unggahan Saifuddin dalam merespons pernyataan Mahfud Md yang meminta Saifuddin ditangkap. Dalam unggahan itu Siafuddin meyinggung etnis Madura.
“Pak Mahfud Md bicara yang benar. Jangan mental orang Madura dibawa ke luar Madura. Cukup di Madura. Ini bukan menghina orang Madura. Makanya orang Madura di Kalimantan itu tidak berani ngomong lagi, diam semua. Tahu kasusnya adigang adigung adiguna, enggak boleh itu. Sombong,” kata pendeta Saifudin.
sumber : liputan6.com
Leave a Reply