Palembang – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menyebutkan pemasangan papan-papan media reklame secara individu dan organisasi di kawasan strategis di kota itu perlu dikaji ulang untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame.
“Kami telah mengusulkan kepada Wali Kota Palembang agar papan-papan reklame yang bersifat individu atau organisasi terpasang di kawasan strategis perlu dikaji ulang untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Kamis.
Menurut dia, perlu pengkajian ulang pemasangan papan reklame non bisnis itu karena tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan pajak reklame Kota Palembang.
“Kalau papan reklame yang bersifat individu atau organisasi belum ada aturannya dikenai pajak, dan hanya membayar sewa tempat penyedia papan ke pihak ketiga. Padahal kawasan-kawasan strategi berpotensi memberi pemasukan pajak reklame jika pemasangan reklame secara bisnis seperti iklan bisnis,” katanya.
BPPD Palembang menyarankan perlu kajian terhadap kawasan strategis yang memiliki potensi bisnis itu, karena capaian pemasukan pajak reklame pada 2022 baru mencapai 89 persen atau sekitar Rp32 miliar.
“Dari 11 item pemasukan pajak untuk PAD Kota Palembang sebenarnya pajak reklame itu menjadi salah potensi pemasukan terbesar jika papan-papan reklame bisnis bisa banyak terpasang di kawasan strategis itu,” jelasnya.
Herly juga menyatakan pihaknya juga tidak berhak menertibkan papan-papan reklame non bisnis itu, karena itu menjadi tanggung jawab dinas/organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain.
Memasuki tahun politik, kawasan-kawasan strategis tersebut selalu ramai pemasangan reklame individu dan organisasi, meski sudah ada peraturan wali kota (perwali) untuk itu.
PAD Kota Palembang Tahun 2023 ditargetkan senilai Rp1,2 triliun atau naik dari tahun sebelumnya Rp1,08 triliun. Sementara potensi pemasukan itu dari 11 item pajak.
Potensi pemasukan pajak ini di antaranya pajak reklame, hotel, restoran, air tanah, sarang burung walet, parkir, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply